Pringsewu
Proses pendaftaran calon kepala daerah di Pringsewu menghadapi sorotan terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pengunduran diri seorang calon yang masih menjabat sebagai anggota dewan. Berdasarkan PKPU No. 1229 tentang pedoman teknis pendaftaran, calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan diwajibkan melampirkan surat pengunduran diri dan SK pemberhentian. Namun, dalam kasus ini, terdapat kejanggalan.
“Calon yang masih menjadi anggota dewan seharusnya melampirkan SK pemberhentian, tetapi yang terjadi, ia hanya menyertakan surat pengunduran diri,” ujar sumber yang mengetahui kasus ini.
Partai politik yang mendukung calon tersebut diduga terlibat kongkalikong dengan calon, di mana mereka hanya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai dewan terpilih, bukan SK pemberhentian. Hal ini terjadi pada 30 Agustus, di mana SK pemberhentian dan pengangkatan dibuat dalam satu dokumen, dan nama calon muncul dalam kedua posisi tersebut.
“Kami curiga ada permainan, karena surat pengunduran diri ini baru keluar setelah masa pendaftaran selesai. Padahal, seharusnya SK pemberhentian sudah ada sebelum pendaftaran,” tambahnya.
Beberapa pihak menyebutkan bahwa wartawan dan penyelenggara pemilu telah diarahkan untuk fokus pada keterlambatan surat pengunduran diri. Padahal, calon tersebut belum mengundurkan diri dari jabatan dewan yang sedang dijalankannya, maupun sebagai dewan terpilih.
Pendaftaran calon kepala daerah di Pringsewu berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, sedangkan SK pemberhentian baru diterbitkan pada 30 Agustus. Kini, publik menunggu sikap KPU Pringsewu dalam merespons isu ini, apakah calon tersebut tetap akan disahkan sebagai peserta pemilihan atau tidak.
()