Natar – Diduga salah satu pengembang perumahan Subsidi Melana Andes Property disinyalir diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Fasilitas rumah subsidi Sentral Sitara di jalan Raya Krawang Sari ,Natar oleh pengembang.
“Dari informasi yang didapat sejumlah warga perumahan Sentral Sitara banyak fasilitas yang di janjikan para marketing pemasaran beserta fasilitas yang dijanjikan kepada konsumen tidak tepati seakan menjadi ciri pengembang untuk melabuhi konsumen agar tertarik dan beberapa fasilitas yang berbeda yang digunakan oleh pengembang .
“Banyaknya penghuni unit subsidi Sentral Sitara berharap agar mengusut tuntas dugaan tersebut yang diketahui dari sejumlah konsumen yang termakan janji fasilitas yang diberikan oleh pengembang perum sentral sitara .
Seperti janji pengembang kepada konsumen yang berada di unit blok ee merasa heran dan terkesan dibohingi yang mana sebelum pihak perumahan jelaskan lahan sisa pembangunan unit nantinya akan di bangun lapangan bermain yang di fasilitasi oleh pengembang untuk warga komplek lingkungan dan akses jalan setelah banyak unit yang dihuni jalan segera di pasang beton atau cor tebal .ucap warga
Berjalannya waktu hingga lebih dari 2 tahun dan banyaknya konsumen yang hengkang untuk mencari yang ingin terusan unit karena dari sekian janji yang disampaikan pemasaran terkesan janji hanya janji semata untuk kepentingan keuntungan sepihak .ucap warga
Kita ambil contoh kecilnya aj yang liat mata dulu bilang lahan samping untuk fasilitas kita disini ternyata dibangun lagi unit sampai sekarang mana fasilitas yang di janjikan ada gak .
Meteran KWH listrik aja jelas tertera 1.30 0 Wat suruh turun aja pengembang kita kasih liat berapa kWh yang dipasang .tuturnya dengan nada kesal
Seperti saluran listrik mana cuma di dirikan sampe sekarang buktinya jalurnya masih jadi satu nyambung nyambung kebakaran satu kena semua .malah yang mau pisah jalur biaya sendiri .semestinya itu tangung jawab pengembang .mungkin semua di utarakan hampir semua tidak sesuai janji .tutupnya
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lampung Hasan ,angkat bicara terkait isu ini karena penyimpangan telah terjadi dan merugikan konsumen. Tentu saja, konsumen perlu pembelaan atau pendampingan dalam rangka hak-hak konsumen yang sudah akad subsidi.
“apalagi konsumen tidak mendapatkan atas hak utama seperti akses jalan bagus sesuai standar ini tinggal di komplek perumahan jalan sampai 3 tahun masih tanah merah patut di curigai itu.ucspnya
Rumah murah jokowi merupakan program strategis nasional yang dibiayai dari APBN sehingga ada potensi terjadi kerugian negara yang dilakukan developer nakal.
“Salah satunya pajak, PPN 10 persen, termasuk masalah-masalah subsidi bunga angsuran oleh pemerintah kepada konsumen dengan jangka waktu. Inilah letak persoalan dengan memungut harga diluar yang telah ditetapkan pemerintah,” bebernya.(13/2/2024)
Berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .
Dengan ancaman selama 5 tahun hukuman pidana bagi pengembang yang tidak tidak melakukan kewajiban nya kepada konsumen atau dari fasilitas yg tidak sesuai dengan brosur .tutupnya (Red)