Minggu, 22 Des 2024
Berita TerbaruHukumNews

Gak Bahayatah !! Toko Di Way Halim Jual Bebas  Bermacam Miras Beralkohol  Golongan C Diduga Tidak Memiliki SITU – MB 

 
Bandar Lampung – Miris !  Peredaran penjualan beragam  minuman keras beralkohol tinggi  yang mengandung etil alkohol atau etanol C2H5OH golongan C,dijual bebas dan sangat mudah didapat disalah satu toko jl.Kimaja ,Perum Way Halim ,Kecm Way Halim Kota Bandar Lampung yang banyak dikenal luas dikalangan muda – mudi Masyarakat Lampung Toko Ucok “Toko Minuman Keras .

“Ironisnya toko penjualan minuman beralkohol tinggi tersebut berdekatan dengan tempat ibadah Masjid Agung dan lokasi sarana wisata keluarga “Pkor yang mana menjadi pusat olah raga hingga pusat kuliner khas Lampung dan Nusantara di Provinsi Lampung .

Parahnya lagi toko Ucok  diketahui menjual beragam jenis minuman keras golongan B dan C yang diketahui sejak puluhan tahun  menjual bermacam jenis minuman berakohol tinggi terkesan sangat bebas terang terangan dalam menjual minuman berakohol golongan C di Kota Bandar Lampung dan sangat mudah di temukan lokasi toko tersebut di pencarian google toko penjualan minum keras jumlah besar.

Diketahui dalam jejak pencarian digital Google map ,Toko Ucok yang berada di jl Kimaja mimiliki informasi keterangan toko penjualan beragam jenis minuman keras berakohol tinggi impor maupun lokal dan melayani penjualan dengan jumlah besar  baik grosir maupun retail dengan Captain Poto – Poto minuman keras seperti ,Captain Morgan berakohol 35% .Vibe berakohol 40% .Newsport berakohol 14.7% hinga 19.7%7 laku Angur Merah berakohol 14.7%hinga 19.7% .dan terdapat keterangan detil buka hingga tutup Hinga  pukul 02.00wib “keterangan informasi tersebut diperoleh awak media di situs online pencarian jejak digital Google terkait  Toko Ucok  penjualan miras berakohol tinggi di kota Bandar Lampung.

Sementara Pemerintah mengupayakan pengaturan terhadap minuman beralkohol yaitu dengan membuat golongan minuman beralkohol dan mengatur ketat jalur distribusinya dan perdagangan minuman beralkohol”yang mana setiap produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah makan dianggap sebagai barang ilegal dan  aturan larangan penjual atau toko mengiklankan atau  mengpublikasqn tawaran minuman beralkohol di dalam media masa /online apapun ataupun medsos dan jejak digital.

Terkait Peredaran minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol C2H5OH dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%.dari negara tetangga Malaysia

Peredaran penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada toko bebas bea TBB dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”) mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal i.

“Ditempat terpisah  Yogi pedagang  sekitar toko Ucok menuturkan “Toko Ucok sudah bukan menjadi rahasia umum bagi sejumlah masyarakat bandar lampung dan muda – mudi  sekitar toko tersebut sejak lama bebas  menjual beragam minuman berakohol tinggi lokal dan impor tidak  tersentuh hukum.

Toko Ucok tersebut minuman jenis apa aja pasti ada disitu mas .jualan nya terang – terangan disitu pajang minumannya tapi untuk minuman itu asli apa minuman kw saya kurang tau .mas untuk ijinnya juga saya gak tau ada atau tidak mas “tapi selama menjual minuman tersebut aman – aman aja sampai sekarang tidak pernah terjaring razia apalagi ditindak aparat .tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan  belum adanya  keterangan terkait dugaan tersebut dikonfirmasi media no whatsap tertera di  google map toko tersebut belum menjawab konfirmasi media .(Red)

Tags:BandarlampungToko Ucok


Baca Juga