Bandar Lampung – miris,mencuat ditemukan dugaan kuat telah manipulasi pajak dan terindikasi Melanggar Perda yang dilakukan tempat usaha hiburan malam Karoke De’Amore terkesan adanya kongkalikong oknum Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung.
“Usut punya usut penerapan sanksi tegas terhadap Karoke De’Amore tidak diberikan Dinas BPPRD Kota Bandar Lampung dikabarkan ada main mata perkondusian , meski sebelumnya fakta -fakta dugaan tersebut terbongkar petugas gabungan Dinas Bapenda kota Bandar Lampung saat melakukan sidak tempat hiburan karoke De’Amore yang diketahui pihak Karoke De’Amore terindikasi melakukan dugaan pemalsuan no seri biling saat dilakukan pengecekan klasifikasi (misclassification) kode sistem harmonisasi atau harmonized system-HS ,yang mana kode ini merupakan standar pengkodean barang dalam perdagangan internasional.
Lanjutnya karoke De’Amore manipulasi dan melakukan pengemplangan Pajak ,tercatat Pajak yang sudah di setor untuk dibulan September dibayar dibulan Oktober sebanyak Rp.30.000.000 Juta dengan rincian 50% Hiburan 10% makan minum atau resto serta Bill sejumlah Rp.9.000.000 -sekian sudah dimasukan tapping / hari ini ,tidak hanya itu bukti setor di Bulan Agustus dibayarkan di bulan September dan saat di lokasi tim tidak dapat menemukan data yang lain diduga dengan sengaja semua file data telah dihapus.
Menyikapi dugaan tersebut Ketua Umum LSM Gepak Lampung Wahyudi ,angkat bicara dan menyoroti dugaan adanya main mata oknum pajak BPPRD Kota Bandar Lampung prihal tindak lanjut Sanksi yang semestinya diberikan terhadap karoke De’Amore yang diduga kuat manipulasi pajak serta langgar aturan Perda.
“Semestinya jika ditemukan adanya pelaku usaha tempat hiburan malam Karoke De’Amore terindikasi kuat melakukan dugaan manipulasi pajak dan terbukti melanggar peraturan perda seharusnya BPPRD kota Bandar Lampung dapat mengusut tuntas karena menyangkut adanya kerugian Negara terkait pengemplangan Pajak tersebut.tegas Wahyudi
Berdasarkan Perda No 10 /2017 tentang pajak hiburan terdapat dugaan tempat hiburan malam Karoke De’Amore terdapat dugaan menipulasi perhitungan Pajak yang akan disetorkan kepada daerah ,hal ini jelas telah merugikan Negara serta perbuatan melawan hukum seharunya pihak BPPRD Kota Balam melibatkan APH Khusus Kejaksaan dan menurunkan tim uji petik dan melakukan pemeriksaan audit keseluruhan agar dapat terungkap berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan .tegasnya
Tegas Wahyudi dirinya akan terus soroti dugaan dan mendesak agar BPPRD kota Balam untuk berikan sanksi tegas penutupan sementara tempat kegiatan usaha tersebut jika kuat dugaan adanya pelanggaran “jangan masuk angin setelah adanya dugaan penyelesaian yang diberikan oleh pihak karoke De’Amore.tutupnya kepada media.
Saat disingung adakah kemungkinan sanksi tegas berupa penyegelan baik sementara atau secara permanen prihal dugaan tersebut ,Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Gunawan.SE tidak memberikan tanggapan kepada wartawan”dirinya terangkan,pihak Menejemen Karoke De’Amore dalam penyelesaian dugaan tersebut sudah menandatangani fakta integritas.
“Dalam penyelesaian mereka sudah tanda tangan fakta integritas, kedepannya mereka lebih optimal untuk mekai taping box (isi dalam fakta integritas).terangnya
Lanjut Gunawan jelaskan ,Kami kedepannya soal kewajiban para pelaku usaha untuk tertib mematuhi peraturan tidak ada yang lain lain lagi yang kami jalankan “ya kami lakukan pengawas terus .tutupnya kepada media(Red)