Pesawaran – Sejumlah konsumen rumah subsidi program Rumah Sejahtera dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengeluhkan developer atau pengembang perumahan bersubsidi
Perumahan Harmonia depan TPU Taman Sari 3 Desa Taman Sari . Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang mengabaikan tanggung jawabnya terkesan tidak sesuai dengan yang di janjikan terkait fasilitas – fasilitas yang di dapat oleh konsumen yang tertera di brosur.
Salah satu konsumen perumahan Harmonia ,yang tidak ingin sebutkan namanya ,menceritakan keluhannya. ketika ia mengajukan kredit rumah bersubsidi yang disetujui dan kemudian menempati rumah hunian tersebut ,kala itu,Marketing atau Developer perumahan terangkan sejumlah fasilitas yang di peroleh konsumen dengan DP pengambilan perumahan tersebut sekitar Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) fasilitas yang akan didapatkan konsumen seperti fasilitas penyediaan air lancar .jalus listrik KWH 900 watt ,akses jalan bagus .tempat ibadah masjid . drenase dan memiliki pemakaman khusus untuk warga perumahan ,namun sampai sekarang belum ditepati oleh Pihak Developer dengan dalih sedang proses pembangunan Unit Hunian .keluhnya
“Ia menjelaskan ,selain fasilitas umum yang belum di bangun seperti masjid .Taman Bermain ,area Olahraga .parahnya warga setiap harinya melewati kondisi jalan yang becek licin serta tidak adanya lampu penerangan jalan “gelap gulita saat malam hari dan tidak adanya pembuangan drenase serta air yang diperoleh warga tidak kondusif .Padahal di awal perjanjian, warga dijanjikan akan mendapat akses jalan yang layak fasilitas lain .ucapnya
Ironisnya lagi,terungkap adanya rumah konsumen yang telah di tempati namun belum memiliki KWH listrik hingga saat ini,diduga rumah konsumen yang belum adanya kWh diduga mencuri arus listrik .
“Informasi yang di peroleh media warga yang hendak memasang kWh listrik dimintai tambahan biaya kembali oleh pihak Perumahan yang mana semesti nya Konsumen mendapatkan fasilitas tersebut dengan gratis karena telah mengeluarkan DP Sebesar 5 juta kepada pihak Developer.
“Ia kecewa banget mas kami sudah DP 5 juta namun fasilitas yang kami dapat seperti ini tidak sesuai janji developernya ,heran lagi ada rumah yang sampai saat ini blum di pasang kWhnya mas ,waktu di pertanyakan konsumen yang ingin di pasang kWh harus bayar .lampu jalan gk ada ,akses jalan becek ,parah banget .tutupnya
Terkait masalah keluhan warga konsumen di Perum Harmonia ,diduga pihak Developer ingkar janji dan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf F UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasalnya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji yang di nyatakan dalam lebel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.
Untuk itu warga meminta kepihak Developer perumahan Harmonia,agar supaya segera memperbaiki jalan yang rusak ,begitu juga lampu jalan belum ada, dan membangun Fasilitas sesuai yang di janjikan oleh pihak Developer di dalam brosur penawaran .
Warga juga meminta Dinas terkait agar supaya turun lapangan dan melihat langsung karna terkait masalah Perumahan Harmonia yang dikeluhkan banyak konsumen yang diduga pihak developer membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dalam pasal 134 JO pasal 151 UU nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yaitu denda maksimal 5 Miliar Rupiah.tutupnya
Saat dikonfirmasi, salah satu Developer Perumahan Harmonia berdalih projek Pembangunan Unit belum selesai dan belum terjual keseluruhannya.
“Projek kita belum selesai ,masih dalam tahap pengerjaan dan belum terjual semua ,masalah listrik sebagian rumah belum ada .karena rumah nya belum terjual mas,makanya belum di pasang kWh nya .ucapnya kepada media
Lanjutnya Jen jelaskan sepertinya warga tersebut memiliki perselisihan antara marketing dengan konsumennya mas . konfirmasi masih saja ke marketing nya mas .dan itu sudah pernah saya jelaskan ke konsumen nya juga mas .tutupnya.