Bandar lampung – Sebuah rumah kontrakan di Bandar Lampung diduga timbun puluhan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ludes terbakar di lalap si jago merah . (12/6/2024)
Peristiwa kebakaran itu terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di Jalan. A. Hamid, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung diduga disebabkan adanya tabung gas meledak.
“Dari informasi yang di peroleh saksi mata di lokasi kejadian Faisal (26),yang merupakan warga sekitar jelaskan api bersumber dari gas elpiji yang ada di dalam kontrakan .
Sepertinya didalam kontrakan itu lagi tidak orang dan anak – anak kontrakan sepertinya lagi diluar.ucapnya kepada media
“Saat itu saya melihat api keluar dari tabung gas elpiji,masih terlihat kecil dan ada salah satu warga teriak untuk mencari pertolongan warga setempat untuk membantu memadamkan api,namun api tersebut cepat membesar ,”terangnya
Berdasarkan pantauan media di lokasi, terlihat puluhan tabung gas elpiji 3 kg dikeluarkan dari rumah kontrakan dan petugas pemadam kebakaran mengerahkan truck rescue untuk memadamkan api yang melahap kontrakan tersebut beserta warga sekitaran aparat kepolisian ,tentara sedang berupaya menyelamatkan barang – barang yang ada di tempat kebakaran Tkp .
Selain itu para warga setempat beserta aparat kepolisian dan tentara berupaya menyelamatkan barang berharga yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diketahui sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi keterangan resmi terkait pihak berwajib terkait dugaan peristiwa tersebut (Red)